PERATURAN DAN TATA TERTIB
PERPUSTAKAAN
I. PERATURAN DAN TATA TERTIB
A. Waktu Berkunjung
1. Senin - Jum’at pukul 08.00 s/d 16.10 WIB
2. Istirahat pukul 12.40-13.40 WIB
3. Tidak digunakan dua kelas dalam waktu yang bersamaan.
4. Bagi guru mata pelajaran yang akan membawa rombongan belajar ke perpustakaan maka harus memberikan jadwalnya 2 minggu sebelum penggunaan.
B. Peminjaman
1. Pelayanan peminjaman hanya diberikan kepada peserta didik SMPIT, SMAIT dan pegawai Al-Fityan School Aceh.
2. Pelayanan peminjaman dibuka sesuai jam kerja.
3. Peminjam wajib menggunakan kartu anggota perpustakaan.
4. Pengguna perpustakaan hanya diperkenankan meminjam maksimal 2 buku.
5. Peminjaman untuk guru dan karyawan selama 2 minggu.
6. Peminjaman untuk peserta didik selama 1 minggu
7. Khusus buku referensi (ensiklopedia) hanya diperkenankan baca di tempat.
8. Peminjam harus mengembalikan buku sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan
9. Apabila buku tidak dikembalikan sesuai waktu yang telah ditentukan karena sakit maka tidak dikenakan denda.
C. Pengembalian dan Perpanjangan
1. Buku yang akan dikembalikan/diperpanjang harus dibawa untuk diselesaikan administrasi peminjamannya.
2. Perpanjangan diizinkan hanya 1 (satu) kali.
3. Perpanjangan buku untuk peserta didik 1 (satu) minggu
4. Perpanjangan buku untuk Guru/karyawan 2 (dua) minggu
D. Penggunaan Ruang Perpustakaan
1. Pengguna wajib memiliki kartu anggota perpustakaan
2. Pengguna wajib scan kartu pustaka sebagai daftar kunjungan
3. Menjaga dan memelihara buku yang dibaca atau dipinjam
4. Tidak dibenarkan membawa tas, makan, minum, tidur, membuat keributan, membuang sampah dan sebagainya di perpustakaan
5. Memelihara kebersihan, keamanan, keindahan dan ketenangan di perpustakaan
6. Perpustakaan hanya digunakan untuk membaca, mencari referensi atau tugas dengan tertib dan sopan
7. Sebelum meninggalkan ruang perpustakaan buku dirapikan di atas meja dan kursi dirapikan kembali.
E. Penggunaan Komputer
1. Komputer perpustakaan hanya digunakan oleh siswa
2. Satu komputer digunakan oleh 1 orang
3. Maksinal waktu 10 menit
4. Waktu dapat diperpanjang apabila tidak ada yang mengantri
5. Tidak dibenarkan searching yang tidak berkepentingan dengan pembelajaran
II. KEANGGOTAAN PERPUSTAKAAN
a. Anggota perpustakaan SMPIT & SMAIT adalah peserta didik dan pegawai Al-Fityan School Aceh
b. Kartu anggota perpustakaan berisi biodata singkat
c. Apabila kartu anggota hilang atau rusak maka harus membuat kembali
III. SANKSI
1. Pelanggaran oleh pengunjung terhadap peraturan dan tata tertib dapat dikeluarkan dari ruang perpustakaan.
2. Pengguna perpustakaan tidak dibenarkan masuk apabila tidak ada kartu tanda anggota
3. Peminjam yang terlambat mengembalikan buku perpustakaan diwajibkan membayar denda Rp.500 tiap hari untuk setiap buku termasuk hari libur.
4. Jika buku yang dipinjam rusak/hilang diganti dengan judul yang sama atau jika judul yang sama tidak ada lagi di pasaran maka diganti dengan judul lain tetapi dengan subjek yang berdekatan dan tetap berlaku denda selama buku belum digantikan
5. Apabila membuat ulang kartu anggota perpustakaan dikenakan biaya Rp.2000,-
Mengetahui, Aceh Besar, 12 Juli 2023
Jumiati, S.E Miftahul Jannah, S.IP
Wakil direktur 2 Pustakawan